CARA BELANJA:
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
Judul | : | DASAR-DASAR ILMU HUKUM | |||
Pengarang | : | Prof. Chainur Arrasjid, SH | |||
Penerbit ISBN Cetakan ke/th Bahasa Jumlah Halaman Kartas Isi Cover Ukuran | : : : : : : : : | Sinar Grafika 979-8767-64-0 5, th 2008 Indonesia x + 168 hlm HVS Soft Cover 15 cm x 21 cm | |||
Kondisi Berat Harga | : : : | Baru 300 gram Rp. 55.000,- | discont 15% | ||
Bayar | : | Rp. 46.750,- |
DAFTAR ISI :
BAB 1. MANUSIA DAN MASYARAKAT
BAB 2. TATANAN MASYARAKAT DAN SIFAT-SIFATNYA
Beberapa Tatanan dalam Masyarakat
- Tatanan Keagamaan
- Tatanan Kesopanan
- Tatanan Kesusilaan
- Tatanan Kebiasaan
- Tatanan Hukum
Tuntutan Kepastian Hukum
Nilai-nilai Dasar Hukum
- Tatanan Hukum
Tuntutan Kepastian Hukum
Nilai-nilai Dasar Hukum
BAB 3. BEBERAPA PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM
Beberapa Pengertian Hukum
Sanksi Atas Pelanggaran Norma/Tatanan Sosial
Sanksi Atas Pelanggaran Norma/Tatanan Sosial
Alasan Pengecualian Hukum
Asas Hukum
Tujuan Hukum
Asas Hukum
Tujuan Hukum
BAB 4. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber Hukum dalam Arti Kata Materiil
- Sumber Hukum Menurut Ahli Sejarah
- Sumber Hukum Menurut Ahli Filsafat
- Sumber Hukum Menurut Ahli Sosiologis
- Sumber Hukum Menurut Ahli Ekonomi
- Sumber Hukum Menurut Ahli Agama
Sumber-sumber Hukum dalam Arti Formal
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat (Treaty) sebagai9 Sumber Hukum
- Doktrina / Pendapat Ahli Hukum Sebagai Sumber Hukum
- Sumber Hukum Menurut Ahli Agama
Sumber-sumber Hukum dalam Arti Formal
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat (Treaty) sebagai9 Sumber Hukum
- Doktrina / Pendapat Ahli Hukum Sebagai Sumber Hukum
BAB 5. PENEMUAN HUKUM DAN INTERPRETASI HUKUM
Pembentukan Hukum oleh Hakim
Hakim Bukan Pencipta Hukum
Interpretasi (Penafsiran) Hukum
Beberapa Cara Penafsiran Hukum
- Penafsiran Undang-undang Secara Tata Bahasa
- Penafsiran Undang-undang Secara Historis
- Penafsiran Undang-undang Secara Sosiologis (Teleologis)
- Penafsiran Undang-undang Secara Autentik
- Penafsiran Undang-undang Secara Ekstensif
- Penafsiran Undang-undang Secara Analigis
- Penafsiran Undang-undang Secara A Contrario
- Penafsiran Undang-undang Secara Tata Bahasa
- Penafsiran Undang-undang Secara Historis
- Penafsiran Undang-undang Secara Sosiologis (Teleologis)
- Penafsiran Undang-undang Secara Autentik
- Penafsiran Undang-undang Secara Ekstensif
- Penafsiran Undang-undang Secara Analigis
- Penafsiran Undang-undang Secara A Contrario
BAB 6. PENGGOLONGAN DAN PEMBAGIANNYA
HUKUM DAN HAK
Hubungan Hukum dan Hak
Penyalahgunaan Hak (Misbruik Van Recht)
Macam-macam Hak
- Hak Absolut atau Mutlak
- Hak Relatif (Nisbi)
Subjek Hukum (Person)
Objek Hukum (Rechtsobject)
Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
PUSTAKA ACUAN
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Penggolongan Hukum Menurut Isinya
Penggolongan Hukum Menurut Daya Kerjanya
Penggolongan Hukum Menurut Fungsinya
Penggolongan Hukum Menurut Tempat dan Waktu
- Penggolongan Hukum Menurut Tempat Bekunya
- Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya
Hubungan Hukum dan Hak
Penyalahgunaan Hak (Misbruik Van Recht)
Macam-macam Hak
- Hak Absolut atau Mutlak
- Hak Relatif (Nisbi)
Subjek Hukum (Person)
Objek Hukum (Rechtsobject)
Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
PUSTAKA ACUAN
LAMPIRAN
Undang-undang No. 14. Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.