CARA BELANJA:
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
zzzz
BAGIAN 1. HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
zzzz
Judul | : | PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL Jilid 1 | |||
Pengarang | : | J. G. Starke | |||
Penerbit ISBN Cetakan ke/th Bahasa Jumlah Halaman Kartas Isi Cover Ukuran | : : : : : : : : | Sinar Grafika 979-007-188-4 Edisi 10 Cet 11, th 2012 Indonesia xxxv + 429 hlm HVS Soft Cover 15 cm x 23 cm | |||
Kondisi Berat Harga | : : : | Baru 600 gram Rp. 88.000,- | discont 15% | ||
Bayar | : | Rp. 74.800,- |
DAFTAR ISI :
BAGIAN 1. HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA
BAB 1. HAKIKAT, ASAL MULA DAN DASAR-DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hakikat dan Asal Mula
Teori-teori Mengenai Dasar Hukum Internasional
BAB 2. "SUMBER-SUMBER" MATERIAL HUKUM INTERNASIONAL
Kebiasaan
Traktat-traktat
Keputusan-keputusan Yudisial atau Pengadilan Arbitasi
Karya-kayra Hukum
Keputusan-keputusan atau Ketetapan-ketetapan Organ-organ Lembaga Internasional, atau Konferensi-konferensi Internasional
BAB 3. SUBYEK-SUBYEK HUKUM INTENASIONAL
BAB 4. HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Umum
Teori-teori Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional di Lingkungan Nasional
Pengendalian-pengendalian Internasional dan Berlakunya Hukum Nasional
Konsep Perlawanan
Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional di Lingkungan Nasional
Pengendalian-pengendalian Internasional dan Berlakunya Hukum Nasional
Konsep Perlawanan
BAGIAN 2. NEGARA-NEGARA SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
BAB 5. NEGARA-NEGARA PADA UMUMNYA
Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional
Perbedaan Negara-negara dan Kesatuan-kesatuan Bukan Negara
Perhimpunan-perhimpunan atau Pengelompokan Negara-negara
BAB 6. PENGAKUAN
Pengakuan pada Umumnya
Pengakuan De Jure dan De Facto
Akibat-akibat Hukum dari Pengakuan
Pengakuan terhadap Pemberontak dan Pihak Berperang
Hak-hak atas Wilayah Baru, perubahan-perubahan Wilayah dan Perubahan Lainnya, dan Traktat-traktat : Tidak Memberi Pengakuan
Hak-hak atas Wilayah Baru, perubahan-perubahan Wilayah dan Perubahan Lainnya, dan Traktat-traktat : Tidak Memberi Pengakuan
BAB 7. KEDAULATAN TERITORIAL NEGARA DAN HAK-HAK TERITORIAL LAINNYA YANG LEBIH KECIL YANG DIMILIKI NEGARA-NEGARA
Kedaulatan Teritorial
Pembatasan dan Sungai-sungai
Servitut dan Fasilitas Teritorial
Pembatasan dan Sungai-sungai
Servitut dan Fasilitas Teritorial
BAGIAN 3. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA
BAB 8. YURISDIKSI
Tinjauan Umum
Yurisdiksi Teritorial
Yurisdiksi terhadap Individu
Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
Yurisdiksi Menurut Prinsip-prinsip Universal: Perompakan
Persoalan Yurisdiksi Berkaitan dengan pesawat Udara
Yurisdiksi Teritorial
Yurisdiksi terhadap Individu
Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
Yurisdiksi Menurut Prinsip-prinsip Universal: Perompakan
Persoalan Yurisdiksi Berkaitan dengan pesawat Udara
BAB 9. HUKUM LAUT DAN JALUR-JALUR MARITIM
Umum dan Pengantar Sejarah
Hukum Laut Menurut Rezim yang Dibentuk Oleh Konversi perserikatan Bangsa-Bangssa 10-Desember-1982
TErusan-terusan Laut
Hukum Laut Menurut Rezim yang Dibentuk Oleh Konversi perserikatan Bangsa-Bangssa 10-Desember-1982
TErusan-terusan Laut
BAB 10. TANGGUNGJAWAB NEGARA
Sifat dan Jenis Tanggungjawab
Tanggungjawab Atas pelanggaran Traktat atua Berkenaan dengan kewajiban-kewajiban Internasional: Pengambilan Hak Milik
Tanggungjawab bagi Pelanggaran-pelanggaran Internasional (Kesalahan-kesalahan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Kewajiban Kontraktual)
Klaim-klaim
Tanggungjawab Atas pelanggaran Traktat atua Berkenaan dengan kewajiban-kewajiban Internasional: Pengambilan Hak Milik
Tanggungjawab bagi Pelanggaran-pelanggaran Internasional (Kesalahan-kesalahan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Kewajiban Kontraktual)
Klaim-klaim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.