Jumat, 07 Juni 2013

HUKUM ACARA PERDATA LENGKAP

CARA BELANJA:

- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.

-  Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
-  Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.



Judul:HUKUM ACARA PERDATA LENGKAP

Pengarang

:

Ropaun Rambe
Penerbit
ISBN
Cetakan ke/th
Bahasa
Jumlah Halaman
Kartas Isi
Cover
Ukuran
:
:
:
:
:
:
:
:
Sinar Grafika
979-8767-85-3
6, th 2010
Indonesia
xiv + 437 hlm
HVS
Soft Cover
14,5 cm x 20,5 cm
Kondisi
Berat
Harga
:
:
:
Baru
600  gram
Rp. 75.000,-


discont  15%

Bayar:Rp. 63.750,- 



DAFTAR ISI :

BUKU 1.  TATA CARA PERDATA REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING

BAB 1.  KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Bagian 1.  Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi
Bagian 2.  Sidang-sidang Pengadilan
Bagian 3.  Hakim-hakim dan Penolakan Terhadap Mereka
Bagian 4.  Kepuasan Pengadilan pada Umumnya
Bagian 5.  Penanggungan
Bagian 6.  Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat dan Perlawanan
Bagian 7.  Keadaan Batal

BAB 2.  TATACARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOONGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA
Bagian 1.  Gugatan
Bagian 2.  Jawaban dan Penjelasan Perkarsa
Bagian 3.  Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan
Bagian 4.  Pemeriksaan-pemeriksaan Perkara Atas Dasar Jawaban-jawaban Tertulis
Bagian 5.  Perselisihan Menganai Asli Tidaknya Surat-surst dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal Itu
Bagian 6.  Pemeriksaan Saksi-saksi
Bagian 7.  Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksian
Bagian 8.  Keterangan Para Ahli
Bagian 9.  Pendengaran Para Pihak
Bagian 10.  Gugatan Antara (Insidentil)
Bagian 11.  Gugatan Balik (Rekonvensi)
Bagian 12.  Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
Bagian 13.  Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
Bagian 14.  Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-soal Kekuasaan Mengadili (Kpmetensi)
Bagian 15.  Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
Bagian 16.  Gugurnya Instansi
Bagian 17.  Penggabungan dan Penengahan
Bagian 18.  Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J
Aturan Penutup Bab 2 

BAB 3.  BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN

BAB 4.  PENUNTUT UMUM

BAB 5.  KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PREROGRASI PERADILAN)

BAB 6.  PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE
Bagian 1.  Perkara-perkara yang dapat Dimohonkan Banding
Bagian 2.  Jangka Waktu untuk Permohonan Banding
Bagian 3.  Pemeriksaan dalam Tingkat Banding dan Akibat-akibatnya

BAB 7.  PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TENTANG PERKARA-PERKARAS YANG DIADILI OLEH PENGADILAN UNTUK ORANG-ORANG INDONESIA

BAB 8.  DAN BAB 9

BAB 10.  PERLAWANAN PIHAK KETIGA

BAB 11.  DAN BAB 12

BUKU 2.  MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB 1.  

BAB 2.
Bagian 2.  Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga 
Bagian 2A.  sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan
Bagian 3.  Pembagian Hasil Eksekusi

BAB 3.  TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP
Bagian 1.  Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 2.  Penyitaan Barang-barang Tetap
Bagian 3.  Penuntutan Hak Milik
Bagian 4.  Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente)
Bagian 5.  Pengaturan hak Didahulukan dan Pembagian Ulang Hasil Penjualan

BAB 4.  SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL

BAB 5.  PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
Bagian 1.  Paksaan Badan
Bagian 2.  Pelaksanaan Paksaan Badan
Bagian 3.  Usaha Paksa

BAB 6.   PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA 

BAB 7.  PEMBERIAN JAMINAN

BUKU 3.  BERBAGAI MACAM BERPERKARA

BAB 1.  KEPUTUSAN WASIT
Bagian 1.  Komporomi dan Pengangkatan Wasit
Bagian 2.  Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
Bagian 3.  Keputusan Para Wasit
Bagian 4.  Ketentuan terhadap Keputusan Wasit
Bagian 5.  Akhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit

BAB 2.   ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
Bagian 1.  penyelenggaraan
Bagian 2.  Perlawanan terhadap Pengangkatan Segel
Bagian 3.  Pengangkatan Segel
Bagian 4.  Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 5.  Penjualan Barang-barang Bergerak
Bagian 6.  Penjualan Barang-barang Tetap
Bagian 7.  Pembagian
Bagian 8.  Hak Istimewa untuk Pendaftaran harta Peninggalan
Bagian 9.  Penjualan Barang-barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-barang Tak Terus

BAB 3.   PELEPASAN HARTA KEKAYAAN

BAB 4.  SASRAN MEMPERTAHANKAN HAK
Bagian 1.  Sita Revindikasi Barang Bergerak
Bagian 2.  Penyitaan atau Putusan yang Ada di Tangan Debitor
Bagian 3.  Penyitaan di Tangan Pihak Ketiga
Bagian 4.  Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
Bagian 5.  Penyitaan terhadap para Debitor yang Tak Mempunyai Tempat Tinggal yang Tidak Diketahui, dan Terhadap Orang-orang Asing, Bukan Penduduk 
Bagian 6.  Penyitaan atas Barang\
Bagian 7.  Penyitaan Atas Pesawat Terbang

BAB 5.   PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

BAB 6.  PEMERIKSAAN PERKARA SECASA KHUSUS
Bagian 1.  Pemeriksaan Perkara di Depan Read van Justitie dalam Perkara yang melebihi Dua Ratus Gulden
Bagian 2.  Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht) atas Barang-barang Tetap
Bagian 3.  Penawaran Pembayaran, dan Penitipan Pengadilan atau Consignatie
Bagian 4.  Kuasa dan perempuan yang Kawin
Bagian 5.  Pencegahan Perkawinan
Bagian 6.  Pemisahan Barang-barang
Bagian 7.  Perceraian
Bagian 7A.  Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
Bagian 8.  Penambahan Atau Perbaikan Akta-akta Catatan Sipil
Bagian 9.  Pembuatan Akta dengan Paksa
Bagian 10.  Penolakan Mengadili dan Penyerahan Kepada Hakim Lain
Bagian 11.  pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil Notaris dan Pegawai-pegawai Lain
Bagian 12.  Berperkara Secara Cuma-cuma (Prodeo) atau dengan Biaya dengan Tarif yang Dikurangi
Bagian 13.  Pendengaran Sementara Saksi

BAB 7.   KENYATAAN TIDAK ADSA KEMAMPUAN UNTUK MEMBAYAR

BAB 8.  PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)

BUKU 4.  HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER

REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA REGLEMENT TOT REGELING HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg) Staatsblad 1972 No. 227

TITEL 4.  CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENANG PENGADILAN NEGERI
Bagian 1.  Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian 2.  Musyawarah dan Keputusan Pengadilan
Bagian 3.  Banding
Bagian 4.  Pelaksanaan Keputusan Hakim
Bagian 5.  Beberapa Acara Khusus
Bagian 6.  Izin Berperkara Tanpa Biaya

TITEL 5.  BUKTI DALAM PERKARA PERDATA 

REGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatblad 1941 No. 44

BAB 9.  PERIHAL MENGADILI PERKARA PERDATA YANG HARUS DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI  
Bagian 1.  Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan
Bagian 2.  Tentang Bukti
Bagian 3.  Tentang Musyawarah dan Keputusan
Bagian 4.  Tentang Membandingkan Keputusan (Apel)
Bagian 5.  Tentang Menjalankan Keputusan
Bagian 6.  Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa
Bagian 7.  Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya

KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERWAKILAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BERPALING-EN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848

BAB 1.  PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA

BAB 2.  KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH  
Bagian 1.  Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan
Bagian 2.  Reglement organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan Justisi
Bagian 3.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 4.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BAB 3.   KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUNSTIE DI JAWA DAN HOOGGEREGT SHOF INDONESIA 
Bagian 1.  Ketentuan-ketentuan Peralihan Umum
Bagian 2.  Catatan Sipil
Bagian 3.  Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan Lain-lain
Bagian 4.  Hak-hak Sumai Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Bagian 5.  Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan 
Bagian 6.  Perwalian
Bagian 7.  Pengusahaan Balai harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan
Bagian 8.  Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau Codisil dan Penunjukan Warisan Tak Langsung
Bagian 9.  Utang yang Didahulukan
Bagian 10.  Hipotek
Bagian 11.  Pembatalan Perkara-perkara yang Merugikan
Bagian 12.  Upah yang Diberikan kepada Balai harta Peninggalan Wali, Pelaksanaan Testamen dan Pemberian Tugas
Bagian 13.  Bukti dalam Perkara-perkara Perdata
Bagian 14.  Keperseroan perniagaan
Bagian 15.  TAgihan Pendapatan Negara dan Sewa Pelaksanaan langssung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum
Bagian 16.  Perkara yang Bergantung
Bagian 17,  Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk Karena Upaya Naik
Bagian 18.  Pelaksanaan Akta Pengadilan dan Akta Notaris
Bagian 19.  Sandera
Bagian 20.  Kantor Lelang
Bagian 21.  Pengawasan terhadap Notaris, Gaji dan Ganti Rugi
Bagian 22.  Hukum Meterai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-perkara Peradilan
Bagian 23.  Pegawai-pegawai Pengadilan

BAB 5.   KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BEBERAPA HAL, YANG PENGATURANNYA ADA HUBUNGANNYA DENGAN BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN BARU

HUKUM ACAR PERDATA
Umum
Kompetensi
Pihak-pihak dalam Perkara
Gugatan dan Surat Gugatan
Permohonan dan Surat Permohonan
Eksepsi
Pembuktian (Umum)
Pengakuan
Bukti-bukti Tertulis dan Kekuatan Buktinya
Persaksian
Sumpah
Pemeriksaan Setempat
Putusan
Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan
Penyitaan
Pelaksanaan Putusan
Biaya Perkara

RANGKUMAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA UMUM









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.