CARA BELANJA:
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
BUKU 1. TATA CARA PERDATA REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING
- SMS-kan ke 0878 1295 3000; Judul Buku, Pengarang dan Penerbit; serta Nama dan alamat kirim lengkap (untuk cek ongkos kirim)
- Anda akan mendapatkan balasan sms tentang total harga + ongkos kirim dan nomor rekening untuk ditransfer.
- Jika sudah transfer langsung sms-kan besar uang dan bak yang ditransfer.
- Setelah rekening dicek masuk, buku akan langsung dikirim sesuai alamat kirim yang diminta.
Judul | : | HUKUM ACARA PERDATA LENGKAP | |||
Pengarang | : | Ropaun Rambe | |||
Penerbit ISBN Cetakan ke/th Bahasa Jumlah Halaman Kartas Isi Cover Ukuran | : : : : : : : : | Sinar Grafika 979-8767-85-3 6, th 2010 Indonesia xiv + 437 hlm HVS Soft Cover 14,5 cm x 20,5 cm | |||
Kondisi Berat Harga | : : : | Baru 600 gram Rp. 75.000,- | discont 15% | ||
Bayar | : | Rp. 63.750,- |
DAFTAR ISI :
BUKU 1. TATA CARA PERDATA REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING
BAB 1. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Bagian 1. Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi
Bagian 2. Sidang-sidang Pengadilan
Bagian 3. Hakim-hakim dan Penolakan Terhadap Mereka
Bagian 4. Kepuasan Pengadilan pada Umumnya
Bagian 5. Penanggungan
Bagian 6. Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat dan Perlawanan
Bagian 7. Keadaan Batal
BAB 2. TATACARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOONGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA
Bagian 1. Gugatan
Bagian 2. Jawaban dan Penjelasan Perkarsa
Bagian 3. Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan
Bagian 4. Pemeriksaan-pemeriksaan Perkara Atas Dasar Jawaban-jawaban Tertulis
Bagian 5. Perselisihan Menganai Asli Tidaknya Surat-surst dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal Itu
Bagian 6. Pemeriksaan Saksi-saksi
Bagian 7. Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksian
Bagian 8. Keterangan Para Ahli
Bagian 9. Pendengaran Para Pihak
Bagian 10. Gugatan Antara (Insidentil)
Bagian 11. Gugatan Balik (Rekonvensi)
Bagian 12. Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
Bagian 13. Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
Bagian 14. Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-soal Kekuasaan Mengadili (Kpmetensi)
Bagian 15. Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
Bagian 16. Gugurnya Instansi
Bagian 17. Penggabungan dan Penengahan
Bagian 18. Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J
Aturan Penutup Bab 2
Bagian 6. Pemeriksaan Saksi-saksi
Bagian 7. Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksian
Bagian 8. Keterangan Para Ahli
Bagian 9. Pendengaran Para Pihak
Bagian 10. Gugatan Antara (Insidentil)
Bagian 11. Gugatan Balik (Rekonvensi)
Bagian 12. Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
Bagian 13. Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
Bagian 14. Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-soal Kekuasaan Mengadili (Kpmetensi)
Bagian 15. Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
Bagian 16. Gugurnya Instansi
Bagian 17. Penggabungan dan Penengahan
Bagian 18. Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J
Aturan Penutup Bab 2
BAB 3. BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN
BAB 4. PENUNTUT UMUM
BAB 5. KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PREROGRASI PERADILAN)
BAB 6. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE
BAB 4. PENUNTUT UMUM
BAB 5. KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PREROGRASI PERADILAN)
BAB 6. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE
Bagian 1. Perkara-perkara yang dapat Dimohonkan Banding
Bagian 2. Jangka Waktu untuk Permohonan Banding
Bagian 2. Jangka Waktu untuk Permohonan Banding
Bagian 3. Pemeriksaan dalam Tingkat Banding dan Akibat-akibatnya
BAB 7. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TENTANG PERKARA-PERKARAS YANG DIADILI OLEH PENGADILAN UNTUK ORANG-ORANG INDONESIA
BAB 8. DAN BAB 9
BAB 10. PERLAWANAN PIHAK KETIGA
BAB 11. DAN BAB 12
BUKU 2. MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA
BAB 1.
BAB 2.
BAB 8. DAN BAB 9
BAB 10. PERLAWANAN PIHAK KETIGA
BAB 11. DAN BAB 12
BUKU 2. MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA
BAB 2.
Bagian 2. Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga
Bagian 2A. sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan
Bagian 3. Pembagian Hasil Eksekusi
BAB 3. TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 2. Penyitaan Barang-barang Tetap
Bagian 3. Penuntutan Hak Milik
Bagian 4. Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente)
Bagian 5. Pengaturan hak Didahulukan dan Pembagian Ulang Hasil Penjualan
Bagian 5. Pengaturan hak Didahulukan dan Pembagian Ulang Hasil Penjualan
BAB 4. SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL
BAB 5. PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
BAB 6. PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA
BAB 7. PEMBERIAN JAMINAN
BUKU 3. BERBAGAI MACAM BERPERKARA
BAB 1. KEPUTUSAN WASIT
Bagian 1. Komporomi dan Pengangkatan Wasit
Bagian 2. Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
Bagian 3. Keputusan Para Wasit
Bagian 4. Ketentuan terhadap Keputusan Wasit
Bagian 5. Akhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit
BAB 2. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
Bagian 1. penyelenggaraan
Bagian 4. Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 5. Penjualan Barang-barang Bergerak
Bagian 6. Penjualan Barang-barang Tetap
Bagian 7. Pembagian
Bagian 8. Hak Istimewa untuk Pendaftaran harta Peninggalan
Bagian 9. Penjualan Barang-barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-barang Tak Terus
BAB 3. PELEPASAN HARTA KEKAYAAN
BAB 4. SASRAN MEMPERTAHANKAN HAK
Bagian 1. Sita Revindikasi Barang Bergerak
Bagian 2. Penyitaan atau Putusan yang Ada di Tangan Debitor
Bagian 3. Penyitaan di Tangan Pihak Ketiga
Bagian 4. Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
Bagian 5. Penyitaan terhadap para Debitor yang Tak Mempunyai Tempat Tinggal yang Tidak Diketahui, dan Terhadap Orang-orang Asing, Bukan Penduduk
Bagian 6. Penyitaan atas Barang\
Bagian 7. Penyitaan Atas Pesawat Terbang
BAB 5. PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB 6. PEMERIKSAAN PERKARA SECASA KHUSUS
Bagian 1. Pemeriksaan Perkara di Depan Read van Justitie dalam Perkara yang melebihi Dua Ratus Gulden
Bagian 2. Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht) atas Barang-barang Tetap
Bagian 3. Penawaran Pembayaran, dan Penitipan Pengadilan atau Consignatie
Bagian 4. Kuasa dan perempuan yang Kawin
Bagian 5. Pencegahan Perkawinan
Bagian 6. Pemisahan Barang-barang
Bagian 7. Perceraian
Bagian 7A. Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
Bagian 8. Penambahan Atau Perbaikan Akta-akta Catatan Sipil
Bagian 9. Pembuatan Akta dengan Paksa
Bagian 10. Penolakan Mengadili dan Penyerahan Kepada Hakim Lain
Bagian 11. pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil Notaris dan Pegawai-pegawai Lain
Bagian 12. Berperkara Secara Cuma-cuma (Prodeo) atau dengan Biaya dengan Tarif yang Dikurangi
Bagian 13. Pendengaran Sementara Saksi
BAB 7. KENYATAAN TIDAK ADSA KEMAMPUAN UNTUK MEMBAYAR
BAB 8. PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)
BUKU 4. HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER
REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA REGLEMENT TOT REGELING HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg) Staatsblad 1972 No. 227
TITEL 4. CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENANG PENGADILAN NEGERI
Bagian 1. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian 2. Musyawarah dan Keputusan Pengadilan
Bagian 3. Banding
Bagian 4. Pelaksanaan Keputusan Hakim
Bagian 5. Beberapa Acara Khusus
Bagian 3. Tentang Musyawarah dan Keputusan
Bagian 4. Tentang Membandingkan Keputusan (Apel)
Bagian 5. Tentang Menjalankan Keputusan
Bagian 6. Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa
Bagian 7. Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERWAKILAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BERPALING-EN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848
BAB 1. PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA
BAB 2. KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH
Bagian 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BAB 3. KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUNSTIE DI JAWA DAN HOOGGEREGT SHOF INDONESIA
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Peralihan Umum
Bagian 2. Catatan Sipil
Bagian 3. Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan Lain-lain
Bagian 4. Hak-hak Sumai Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Bagian 5. Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan
Bagian 6. Perwalian
Bagian 7. Pengusahaan Balai harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan
Bagian 8. Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau Codisil dan Penunjukan Warisan Tak Langsung
Bagian 9. Utang yang Didahulukan
Bagian 10. Hipotek
Bagian 11. Pembatalan Perkara-perkara yang Merugikan
Bagian 12. Upah yang Diberikan kepada Balai harta Peninggalan Wali, Pelaksanaan Testamen dan Pemberian Tugas
Bagian 13. Bukti dalam Perkara-perkara Perdata
Bagian 14. Keperseroan perniagaan
Bagian 15. TAgihan Pendapatan Negara dan Sewa Pelaksanaan langssung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum
Bagian 16. Perkara yang Bergantung
Bagian 17, Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk Karena Upaya Naik
Bagian 18. Pelaksanaan Akta Pengadilan dan Akta Notaris
Bagian 19. Sandera
Bagian 20. Kantor Lelang
Bagian 21. Pengawasan terhadap Notaris, Gaji dan Ganti Rugi
Bagian 22. Hukum Meterai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-perkara Peradilan
Bagian 23. Pegawai-pegawai Pengadilan
BAB 5. PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
Bagian 1. Paksaan Badan
Bagian 2. Pelaksanaan Paksaan Badan
Bagian 3. Usaha Paksa
BAB 7. PEMBERIAN JAMINAN
BUKU 3. BERBAGAI MACAM BERPERKARA
Bagian 1. Komporomi dan Pengangkatan Wasit
Bagian 2. Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
Bagian 3. Keputusan Para Wasit
Bagian 4. Ketentuan terhadap Keputusan Wasit
Bagian 5. Akhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit
BAB 2. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
Bagian 1. penyelenggaraan
Bagian 2. Perlawanan terhadap Pengangkatan Segel
Bagian 3. Pengangkatan SegelBagian 4. Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 5. Penjualan Barang-barang Bergerak
Bagian 6. Penjualan Barang-barang Tetap
Bagian 7. Pembagian
Bagian 8. Hak Istimewa untuk Pendaftaran harta Peninggalan
Bagian 9. Penjualan Barang-barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-barang Tak Terus
BAB 3. PELEPASAN HARTA KEKAYAAN
BAB 4. SASRAN MEMPERTAHANKAN HAK
Bagian 1. Sita Revindikasi Barang Bergerak
Bagian 2. Penyitaan atau Putusan yang Ada di Tangan Debitor
Bagian 3. Penyitaan di Tangan Pihak Ketiga
Bagian 4. Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
Bagian 5. Penyitaan terhadap para Debitor yang Tak Mempunyai Tempat Tinggal yang Tidak Diketahui, dan Terhadap Orang-orang Asing, Bukan Penduduk
Bagian 6. Penyitaan atas Barang\
Bagian 7. Penyitaan Atas Pesawat Terbang
BAB 5. PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB 6. PEMERIKSAAN PERKARA SECASA KHUSUS
Bagian 1. Pemeriksaan Perkara di Depan Read van Justitie dalam Perkara yang melebihi Dua Ratus Gulden
Bagian 2. Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht) atas Barang-barang Tetap
Bagian 3. Penawaran Pembayaran, dan Penitipan Pengadilan atau Consignatie
Bagian 4. Kuasa dan perempuan yang Kawin
Bagian 5. Pencegahan Perkawinan
Bagian 6. Pemisahan Barang-barang
Bagian 7. Perceraian
Bagian 7A. Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
Bagian 8. Penambahan Atau Perbaikan Akta-akta Catatan Sipil
Bagian 9. Pembuatan Akta dengan Paksa
Bagian 10. Penolakan Mengadili dan Penyerahan Kepada Hakim Lain
Bagian 11. pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil Notaris dan Pegawai-pegawai Lain
Bagian 12. Berperkara Secara Cuma-cuma (Prodeo) atau dengan Biaya dengan Tarif yang Dikurangi
Bagian 13. Pendengaran Sementara Saksi
BAB 7. KENYATAAN TIDAK ADSA KEMAMPUAN UNTUK MEMBAYAR
BAB 8. PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)
BUKU 4. HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER
TITEL 4. CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENANG PENGADILAN NEGERI
Bagian 1. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian 2. Musyawarah dan Keputusan Pengadilan
Bagian 3. Banding
Bagian 4. Pelaksanaan Keputusan Hakim
Bagian 5. Beberapa Acara Khusus
Bagian 6. Izin Berperkara Tanpa Biaya
TITEL 5. BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
REGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatblad 1941 No. 44
BAB 9. PERIHAL MENGADILI PERKARA PERDATA YANG HARUS DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI
Bagian 1. Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan
Bagian 2. Tentang BuktiREGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatblad 1941 No. 44
Bagian 1. Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan
Bagian 3. Tentang Musyawarah dan Keputusan
Bagian 4. Tentang Membandingkan Keputusan (Apel)
Bagian 5. Tentang Menjalankan Keputusan
Bagian 6. Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa
Bagian 7. Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERWAKILAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BERPALING-EN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848
BAB 2. KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan
Bagian 2. Reglement organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan JustisiBagian 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BAB 3. KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUNSTIE DI JAWA DAN HOOGGEREGT SHOF INDONESIA
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Peralihan Umum
Bagian 2. Catatan Sipil
Bagian 3. Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan Lain-lain
Bagian 4. Hak-hak Sumai Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Bagian 5. Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan
Bagian 6. Perwalian
Bagian 7. Pengusahaan Balai harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan
Bagian 8. Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau Codisil dan Penunjukan Warisan Tak Langsung
Bagian 9. Utang yang Didahulukan
Bagian 10. Hipotek
Bagian 11. Pembatalan Perkara-perkara yang Merugikan
Bagian 12. Upah yang Diberikan kepada Balai harta Peninggalan Wali, Pelaksanaan Testamen dan Pemberian Tugas
Bagian 13. Bukti dalam Perkara-perkara Perdata
Bagian 14. Keperseroan perniagaan
Bagian 15. TAgihan Pendapatan Negara dan Sewa Pelaksanaan langssung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum
Bagian 16. Perkara yang Bergantung
Bagian 17, Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk Karena Upaya Naik
Bagian 18. Pelaksanaan Akta Pengadilan dan Akta Notaris
Bagian 19. Sandera
Bagian 20. Kantor Lelang
Bagian 21. Pengawasan terhadap Notaris, Gaji dan Ganti Rugi
Bagian 22. Hukum Meterai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-perkara Peradilan
Bagian 23. Pegawai-pegawai Pengadilan
BAB 5. KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BEBERAPA HAL, YANG PENGATURANNYA ADA HUBUNGANNYA DENGAN BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN BARU
HUKUM ACAR PERDATA
Pihak-pihak dalam Perkara
Gugatan dan Surat Gugatan
Permohonan dan Surat Permohonan
Eksepsi
Pembuktian (Umum)
Pengakuan
Bukti-bukti Tertulis dan Kekuatan Buktinya
Persaksian
Sumpah
Pemeriksaan Setempat
Putusan
Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan
Penyitaan
Pelaksanaan Putusan
Biaya Perkara
RANGKUMAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA UMUM
HUKUM ACAR PERDATA
Umum
KompetensiPihak-pihak dalam Perkara
Gugatan dan Surat Gugatan
Permohonan dan Surat Permohonan
Eksepsi
Pembuktian (Umum)
Pengakuan
Bukti-bukti Tertulis dan Kekuatan Buktinya
Persaksian
Sumpah
Pemeriksaan Setempat
Putusan
Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan
Penyitaan
Pelaksanaan Putusan
Biaya Perkara
RANGKUMAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.